Bitcoin itu tidak salah . Penggunanya yang harus disalahkan !!!






BITCOIN


Cina melarang bitcoin, melarang ICO, melarang exchanger
Korea Selatan melarang bitcoin, Indonesia melarang bitcoin (note: yg dilarang adalah penggunaan bitcoin sbg alat transaksi di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran), Bank Central Brazil melarang bitcoin .... dll, dst.

Begitulah berita berita yang beredar di media mainstream,
"tahukah kalian bahwa Bitcoin dinyatakan Fraud, Fad, Bubble, Crazy, Worthless, Illegal, pembiayaan teroris, pembiayaan kriminal, bitcoin itu MATI, GAGAL, dead dll,"

Ternyata bitcoin sudah sejak lama dinyatakan demikian. Kalian bisa mengikuti sejarah perjalanan bitcoin dinyatakan gagal dan mati disini : https://99bitcoins.com/bitcoinobituaries/

Sebelum jump to conclusion, mari kita bahas mengenai apa sih bitcoin?

Kita mulai dari Sejarah Bitcoin (jasmerah, jangan melupakan sejarah ;p).

Tahun 2008 adalah puncak krisis keuangan dunia, kalian tentu ingat dunia finansial heboh dengan banyaknya kasus bank dan lembaga keuangan lainya FRAUD dan BANGKRUT, betapa lembaga keuangan besar yang kita yakini bermartabat terpercaya berbisnis dengan etika dan kontrol ketat, jebule .... (bagi yang suka film bisa tonton film2 ini : Big Short, Too Big to Fail, Inside Job, Capitalism a Love Story, Wall Street 1&2, film2 tersebut menggambarkan peristiwa krisis keuangan dunia).

Pada tanggal 3 oktober 2008, seseorang atau sekelompok orang dengan nama Satoshi Nakamoto (sampai dgn sekarang kita belum tau siapa sebenarnya dia) disebuah mailing list cypherpunk mengatakan bahwa dia menemukan cara mengatasi problem di computer science, menerbitkan white paper tentang bitcoin dan mengimplementasikan di software. Kemudian dia mengundang orang untuk running software tersebut, bisa di laptop, bisa di desk top yang terhubung dengan internet. Jika kita menjalankan program ini dan terhubung dg internet maka akan mencari orang lain (komputer lain) yang menjalankan program ini secara random, menciptakan network yang saling terhubung disebut Peer to Peer Network. Peserta network ini Equal, tidak ada special computer, komputer ini saling "berbicara" satu dengan yg lain. Network ini digunakan untuk bertukar (exchange) dan menyebarluaskan transaksi, transaksi tersebut bersifat digital dan encoded dan berisi tentang transfer of value dan validasi. TIDAK ADA YANG MENGONTROL sistem ini (Poin ini sangat penting untuk dipahami sehingga perlu saya gunakan huruf besar). Jaringan Network ini berjalan pada January 2009.Sebuah sistem yang berjalan secara independen dari authority, dari institusi, sebuah sistem yang membangun kepercayaan trust sebagai hasil dari kolaborasi, komunikasi dan komputasi melalui cryptography tercipta. Sistem ini membolehkan orang transfer value, mengirimkan uang.
Uang ini disebut Bitcoin






Didalam bentuknya sebagai uang, bitcoin itu maya, tidak ada bentuk fisiknya, hanya uang digital, Bitcoin tidak dicatatkan di dalam database perusahaan atau pemerintah, bukan uang digital yang mewakili hutang kepada bank sentral atau pemerintah, bukan uang berbentuk digital yang dikeluarkan oleh negara berdaulat, atau raja, atau bank sentral. Bitcoin ini merupakan hasil komputasi yang kompleks, dicatatkan secara serentak di setiap komputer yang berpatisipasi di jaringan network bitcoin dan divalidasi secara independen oleh komputer yang berpatisipasi dalam jaringan network bitcoin. Tidak bisa di palsukan, tidak bisa diduplikasikan, tidak bisa di sensor, tidak bisa disita atau dibekukan. Bisa ditransfer ke seluruh dunia, Nilainya tidak bisa di kontrol, penerbitannya tidak bisa dikontrol, kepemilikannya tidak bisa di kontrol. Tidak perlu ijin siapapun.

Ketika kita bertransaksi bitcoin, kita tidak memerlukan ID, tidak memerlukan alamat rumah, DOB, age, sex, gender, agama, nationality, spouse name, nomer telp, saudara yg bisa dihub dan tetek bengek lainya, cukup alamat wallet, kirim dan terima bitcoin semudah kirim email.

Dalam sejarahnya ketika bertransaksi dengan uang atau apapun yang bernilai, orang dan dunia bisnis mengandalkan pihak ketiga (misalnya pemerintah atau bank) untuk menjaga kepercayaan dan kepastian. Pihak ketiga ini menjalankan tugasnya menjaga trust dan kepastian dengan cara misalnya menyimpan record transaksi, mengauthentifikasi, memvalidasi. Kebutuhan pihak ketiga ini sangat perlu terutama transaksi digital, aset digital semisal saham, uang, intelectual property sangat mudah diproduksi (diduplikat) dikenal sebagai 'double spending problem' (tindakan menggunakan unit nilai lebih dari sekali). Bitcoin dengan tehnologinya blockchain menggantikan peran pihak ketiga tersebut diatas. Bitcoin merubah kepercayaan terhadap pihak ketiga digantikan kepercayaan terhadap network.

Sifat bitcoin yang decentralized, world wide, independen, instant, anti counterfeid, tidak ada perusahaan/negara/bank sentral yang menciptakan, menciptakan masa depan yang sangat menarik dengan kemungkinan kemungkinannya dan (mungkin) sangat mencemaskan bagi sebagian pihak. Menarik ketika beberapa waktu lalu Presiden Obama (ktk masih jadi presiden) berkomentar mengenai "have swiss bank account in a pocket and state cannot do anything" (*note: Obama berbicara dalam konteks security ketika ada masalah dalam enkripsi iphone yg tidak bisa dibuka, bitcoin punya karakteristik seperti yg dia bilang), tersirat kebingungan negara menghadapi disruption in financial industry ini. Beberapa negara sudah mengadopsi atau bahkan sudah melegalkan penggunaan bitcoin sebagai mata uang, Jepang dan beberapa negara di eropa bersahabat dengan bitcoin, Pada saat ini penggunaan bitcoin sebagai currency semakin lama semakin besar, setelah phase perkenalan sekarang mulai phase adoption. Kembali ke atas, jadi silahkan nilai sendiri apakah bitcoin gagal atau justru awal dari disruption in financial industry.

Link :
Legalitas bitcoin
https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory

Source : crypthor, presentasi Antonopoulos, youtube, cnbc

0 comentários: